Home

Primary links

  • Beranda
    • Situs Mobile
  • Regulasi
    • Fatwa
    • Kovenan Internasional
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Pemerintah
    • Undang-Undang
  • Berita
    • Artikel
    • Kajian
    • Kasus
    • Liputan
    • Resensi
    • Wacana
  • Forum
    • Publik
    • Umum
  • Media
    • Foto
      • Umum
    • Video
      • YouTube (8)
  • Kontak
    • Admin
    • Webmail
  • Profil
    • Mitra
    • Web Statistics
 
Kajian
 
Wacana
 
Liputan
 
Kasus
 
Mitra
 

Kategori Regulasi

  • Adat Istiadat (11)
  • Ekonomi dan Investasi (2)
  • Kewarganegaraan (10)
  • Partai dan Pemilu (2)
  • Pekerjaan (2)
  • Perencanaan Pembangunan (5)
  • Perserikatan (1)
  • Pertahanan dan Keamanan (1)
  • Pertanahan dan Tata Ruang (1)
  • Seni dan Budaya (2)
  • Tata Pemerintahan (3)
  • Pendidikan (3)
  • Hak Asasi Manusia (41)
  • Ketertiban Umum (63)
  • Keagamaan (51)
 

Pilih Propinsi

  • Sumatera Utara (1)
  • Riau (1)
  • Jambi (0)
  • Sumatera Selatan (5)
  • Bengkulu (1)
  • Lampung (4)
  • Bangka Belitung (1)
  • Kepulauan Riau (0)
  • Jakarta (1)
  • Jawa Barat (21)
  • Jawa Tengah (4)
  • Yogyakarta (3)
  • Jawa Timur (6)
  • Banten (3)
  • Bali (1)
  • Nusa Tenggara Barat (1)
  • Nusa Tenggara Timur (1)
  • Kalimantan Barat (4)
  • Kalimantan Selatan (10)
  • Kalimantan Tengah (3)
  • Kalimantan Timur (1)
  • Sulawesi Utara (1)
  • Sulawesi Tengah (0)
  • Sulawesi Tenggara (1)
  • Sulawesi Selatan (13)
  • Gorontalo (2)
  • Sulawesi Barat (0)
  • Maluku (0)
  • Maluku Utara (0)
  • Papua Barat (2)
  • Papua (0)
  • Aceh (13)
  • Nasional (7)
  • Sumatera Barat (18)

Artikel

Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara

  • Artikel

Selasa, 03 Mei 2005

Harian Republika (14/4) memuat tulisan berjudul Pernikahan Lintas Agama yang ditulis oleh Adian Husaini, seorang kawan yang telah lama tak berjumpa. Tulisan itu merupakan tanggapan terhadap tulisan saya di harian yang sama (1/4) dengan judul Perkawinan, Agama dan Negara. Menurut saya tulisan Adian Husaini itu kurang tepat dalam menanggapi tulisan saya. Sudah saya jelaskan bahwa tulisan itu tidak membahas masalah perbedaan dalam hukum Islam, tetapi membahas hubungan antara hukum agama (Islam) dengan hukum negara. Adian Husaini membantah pendapat saya bahwa dalam masalah tersebut terdapat tiga pandangan.

  • Add new comment

Paket RUU Politik: Substansi dan Masalah

  • Artikel

Paket RUU Politik: Substansi dan Masalah

TA. Legowo dan M. Djadijono

RUU bidang Politik yang diajukan oleh Pemerintah untuk dibahas di DPR telah
berusaha meletakkan substansi-substansi pengaturan untuk memajukan proses demokratisasi di
Indonesia. Tetapi, nampaknya prinsip-prinsip demokrasi yang diadopsi dalam rancangan
pengaturan politik ini tidak secara utuh dan sama diterapkan dalam seluruh RUU bidang
Politik. Akibatnya, terkesan fokus RUU bidang politik tertuju hanya pada pengaturan tentang
pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD. Sementara itu, pengembanganpengembangan

  • Add new comment

Konstitusi da Kebhinnekaan

  • Artikel

KONSTITUSI DAN KEBHINNEKAAN1

Oleh: Jimly Asshiddigie2

A. KONSTITUSI, KONSTITUSIONALISME, DAN KEBHINNEKAAN
Dari sisi istilah dan perkembangan gagasannya, konstitusi
(constitution) dapat dipahami meliputi dua konsepsi. Pertama, konstitusi
sebagai the natural frame of the state yang dapat ditarik ke belakang
terkait dengan pengertian politeia dalam tradisi Yunani Kuno. Kedua,
konstitusi dalam arti jus publicum regni, yaitu the public law of the
realm. Cicero3 dapat disebut sebagai sarjana pertama yang
menggunakan perkataan constitutio dalam pengertian kedua ini, seperti

  • Add new comment

Delik Penodaan Agama dan Kehidupan Beragama dalam RUU KUHP

  • Artikel

DELIK PENODAAN AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA DALAM RUU KUHP

Rumadi
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

I. Acuan Pemikiran
Secara normatif, jaminan kebebasan kehidupan beragama di
Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan
normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali
warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam
memeluk agama dan berkeyakinan. Kebebasan itu hanya ada dalam agama
yang “diakui” pemerintah, artinya kalau memeluk agama di luar agama

  • Add new comment

Perda Sharia and the Indonesian Women’s Critical Perspectives

  • Artikel

Perda Sharia and the Indonesian Women’s Critical Perspectives1

Dewi CANDRANINGRUM2
Suedostasien Informationsstelle, Asienhaus

Recent developments have brought Indonesian Muslim, with about 87% of its more
than 220 millions citizens profess Islamic religion, into the spotlight of international
media and observers. On the one hand Muslim leaders and organizations had
played pivotal roles in developing democratic cultures and politics to an extent that
some observers claimed Indonesian as the representation of Islamic world in the

  • Add new comment

Counter

  • Site Counter: 204,732
  • Unique Visitor: 19,008
  • Since: 1 January 2010

Solidaritas
for Peace in Diversity

Copyright @2010 - Solidaritas

Jl. Pulo Asem Utara III/1B Rawamangun
T. +62-21-80301415 F. +62-21-47868934
solidaritas@nusantaraonline.org