Regulasi & Pluralisme Agama di Indonesia
Peneliti the WAHID Institute Rumadi menyatakan, konstitusi Indonesia memungkinkan munculnya perda-perda bernuansa agama, seperti yang terlihat akhir-akhir ini. Menurutnya, ini terjadi lantaran ketidakjelasan posisi negara ini; negara sekulerkah atau negara agamakah.
Mojokerto, wahidinstitute.org
Demikian dijelaskan Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu saat menjadi narasumber tentang Regulasi dan Pluralisme Agama di Indonesia, pada Workshop Islam dan Pluralisme di Griya Kusuma Indah (GKI), Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (7/11/07).
“Yang jelas, unsur-unsur agama dimungkinkan untuk mempengaruhi atau diadopsi sebagai hukum di Indonesia” - Rumadi
Menurut Rumadi, perda-perda bernuansa agama itu, kendati selama ini mengandung berbagai problem, namun sulit dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Ini karena perda-perda itu disusun melalui proses dan mekanisme demokrasi yang berlaku.
“Misalnya, sebelumnya dibahas oleh DPR. Lalu DPR menyetujui melalui mekanisme demokrasi dan sebagainya,” jelasnya.
Doktor lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini lantas menguraikan beberapa argumen para pengusung perda-perda bernuansa agama. Pertama, Indonesia mengalami krisis sejak 1997 dan hingga kini tak kunjung tersembuhkan. Berbagai macam obat dan cara telah dilakukan, kecuali sistem hukum Islam. Karena itu, para pengusung perda-perda itu lantas menyatakan bahwa sekarang saatnya menerapkan sistem Islam untuk mengatasi berbagai krisis itu.
“Bahkan sampai ada yang percaya, jika sistem hukum Islam (Syariat Islam, red.) diterapkan, maka harga minyak akan turun dan semua akan murah,” urainya tertawa.
Kedua, moralitas bangsa yang rusak, sehingga orang tidak lagi mengenali moralitasnya. Kemaksiatan pun terjadi di mana-mana dengan bentuknya yang seringkali vulgar. Dan ketiga, penganut Islam di negara ini mayoritas, namun hukum Islam tidak dijadikan acuan. Karena mayoritas, mereka merasa berhak mengatur negara ini.
“Kata mereka, karena hukum di Indonesia itu warisan kolonial Belanda, yang Barat dan kafir, maka gagal total untuk mensejahterakan rakyat. Untuk itu perlu dicoba hukum Islam,” jelasnya.
Tak ketinggalan, Rumadi juga menguraikan level-level penerapan hukum Islam. Pertama, level keluarga terkait hukum kekeluargaan, meliputi perkawinan, perceraian, dan kewarisan. Pada level ini, hukum Islam sudah berlaku. Misalnya melalui UU No. 1 1974, yang menjadi pegangan utama para hakim agama di Indonesia.
Kedua, level nasional terkait ekonomi dan keuangan. Menurut Rumadi, ini levelnya nasional. Misalnya, kini telah ada UU Zakat, UU Perbankan Islam, dan Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah surat untuk mengakomodasi sistem keuangan Islam. Pada level ini, imbuhnya, secara nasional sudah tidak ada masalah dan telah banyak diterapkan.
“Bahkan sekarang sistem ekonomi Islam sedang booming dan menjadi idola banyak orang. Bank swasta banyak yang bikin gerai syariah. Ada Danamon Syariah, BNI Syariah dan sebagainya,” ungkapnya. “Ini sudah ada pada hukum nasional. Ke bawahnya akan secara otomatis mengikuti yang di nasional,” imbuhnya.
Ketiga, level lokal terkait praktik ritual keagamaan. Misalnya kewajiban mengenakan jilbab, pelarangan alkohol, perjudian, dan sebagainya. Menurut Rumadi, hukum tentang persoalan ini telah ada di tingkat daerah atau lokal, semisal perda maupun instruksi/keputusan bupati.
“Di tingkat nasional belum ada UU tentang jilbab untuk PNS misalnya, tapi di banyak tempat sudah ada,” terangnya.
Keempat, terkait penerapan hukum pidana Islam, terutama menyangkut jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggar hukum. Ini, kata Rumadi, biasanya disebut jinayah. Aceh, imbuhnya, telah mulai menerapkan ketentuan cambuk bagi penjudi, khalwat dan peminum alkohol.
“Sekarang lagi dipikirkan untuk membuat hukum potong tangan atau rajam,” ujarnya. “Kalau ini berhasil, tinggal selangkah lagi Indonesia menjadi Negara Islam. Ini bukan untuk menakut-nakuti,” imbuhnya.
Menurut Rumadi, setidaknya ada tiga jalur yang pernah dilalui dalam proses penerapan hukum Islam ini. Pertama, jalur politik atau parlamen. Jalur ini, katanya, ekspresinya adalah gerakan mengembalikan Piagam Jakarta atau Negara Islam. Juga melalui regulasi, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
Kedua, jalur militer. Kata Rumadi, jalur ini dulu pernah dicoba. Misalnya melalui pemberontakan yang dilakukan oleh NII/DI-TII. “Ini bukan semata-mata bermotif agama, tapi ada kekecewaan, konflik tentara dan sebagainya,” ujarnya.
Ketiga, jalur kultural. “Ini yang banyak dilakukan oleh kelompok Islam non politik,” terangnya. [nhm]






