Konstitusi da Kebhinnekaan
KONSTITUSI DAN KEBHINNEKAAN1
Oleh: Jimly Asshiddigie2
A. KONSTITUSI, KONSTITUSIONALISME, DAN KEBHINNEKAAN
Dari sisi istilah dan perkembangan gagasannya, konstitusi
(constitution) dapat dipahami meliputi dua konsepsi. Pertama, konstitusi
sebagai the natural frame of the state yang dapat ditarik ke belakang
terkait dengan pengertian politeia dalam tradisi Yunani Kuno. Kedua,
konstitusi dalam arti jus publicum regni, yaitu the public law of the
realm. Cicero3 dapat disebut sebagai sarjana pertama yang
menggunakan perkataan constitutio dalam pengertian kedua ini, seperti
tergambar dalam bukunya "De Res Publica". Di Iingkungan Kerajaan
Romawi, perkataan constitutio dalam bentuk Iatinnya juga dipakai
sebagai istilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the
emperor. Menurut Cicero, "This constitution (haec constitution) has a
great measure of equability without which men can hardly remain free
1 Bahan disampaikan pada acara Seminar "Masa Depan Kebhinnekaan dan
Konstitusionalisme di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Solusi". Diselenggarakan
oleh International Center for Islam and Pluralism. Jakarta, 22 Juli 2008.
2 Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
3 Lihat R.N. Berki, The History of Political Thought: A Short Introduction,
(London: J.J.Dent and Sons, Everyman's University Library, 1988), hal. 74.
for any length of time". Selanjutnya dikatakan oleh Cicero "now that
opinion of Cato becomes more certain, that the constitution of the
republic (consitutionem rei publicae) is the work of no single time or of no
single man."
Dari pendapat Cato tersebut dapat dipahami bahwa konstitusi
republik bukanlah hasil kerja satu waktu ataupun satu orang, melainkan
kerja kolektif dan akumulatif. Oleh karena itu, dari sudut etimologi,
konsep kiasik mengenai konstitusi dan konstitusionalisme dapat
ditelusuri lebih mendalam dalam perkembangan pengertian dan
penggunaan perkataan politeia dalam bahasa Yunani dan perkataan
constitutio dalam bahasa Latin, serta hubungan di antara keduanya satu
sama lain di sepanjang sejarah pemikiran maupun pengalaman praktik
kehidupan kenegaraan dan hukum.
Perkembangan-perkembangan demikian itulah yang pada akhirnya
mengantarkan umat manusia pada pengertian kata constitution itu dalam
bahasa Inggris modern. Dalam Oxford Dictionary, perkataan
constitution dikaitkan dengan beberapa arti, yaitu: "... the act of
establishing or of ordaining, or the ordinance or regulation so
established". Selain itu, kata constitution juga diartikan sebagai
pembuatan atau penyusunan yang menentukan hakikat sesuatu (the
"make" or composition which determines the nature of anything) yang
dalam hal ini adalah entitas suatu negara.
Dalam pengertiannya yang demikian itu, konstitusi selalu dianggap
"mendahului" dan "mengatasi" pemerintahan dan segala keputusan
serta peraturan lainnya. A Constitution, kata Thomas Paine, "is not the
act of a government but of the people constituting a government".4
Konstitusi disebut mendahului, bukan karena urutan waktunya,
4 Charles Howard Mcllwain, Constitutionalism: Ancient and Modem, (Ithaca,
New York: Cornell University Press, 1966), hal. 20.
melainkan dalam sifatnya yang superior dan kewenangannya untuk
mengikat. Oleh sebab itu, Charles Howard Mcllwain menjelaskan:
In fact, the traditional notion of constitutionalism before the late
eighteenth
century was of a set of principles embodied in the institutions of a
nation and neither external to these nor in existence prior to them.5
Oleh karena itu, konstitusi dan konstitusionalisme selalu dilihat
sebagai seperangkat prinsip-prinsip yang tercermin dalam kelembagaan
suatu bangsa dan tidak ada yang mengatasinya dari luar serta tidak ada
pula yang mendahuluinya. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum
dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip
kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut
paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah
rakyat. Hal inilah yang disebut oleh para ahii sebagai constituent power
yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas
sistem yang diaturnya.6
Dalam hubungan dengan pengertian constituent power tersebut di
atas, muncul pula pengertian constituent act. Konstitusi adalah constituent
act, bukan produk peraturan legislatif yang biasa (ordinary legislative act).
Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului
organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi itu.
Seperti dikatakan oleh Bryce (1901), konstitusi tertulis merupakan:
The instrument in which a constitution is embodied proceeds from a
source different from that whence spring other laws, is regulated in
a different way, and exerts a sovereign force. It is enacted not by
the ordinary legislative authority but by some higher and specially
empowered body. When any of its provisions conflict with the
provisions of the ordinary law, it prevails and the ordinary law must
5 Ibid., hal. 12.
6 Lihat misalnya Brian Thomson, Textbook on Constitutional and
Administrative Law, edisi ke-3, London: Blackstone Press Ltd., 1997), hal. 5.
give way.7
Oleh karena itu, dasar keberadaan dan kedudukan konstitusi adalah
kesepakatan umum atau persetujuan bersama (general consensus)
seluruh rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan
negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik
agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan
melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut
negara.8 Kata kuncinya adalah konsensus atau general agreement.
Jika negara-bangsa yang didirikan disandarkan pada prinsip
kedaulatan rakyat dan ditujukan kepada seluruh bangsa yang terdiri
atas beragam suku, budaya, dan agama, maka mekanisme demokrasi
menjadi satu-satunya pilihan dalam proses pembentukan kesepakatan
bersama. Hal ini karena dalam demokrasi mengutamakan adanya dan
pentingnya pluralisme dalam masyarakat.9 Di sisi lain, demokrasi tidak
mungkin terwujud jika disertai absolutisme dan sikap mau benar sendiri.
Demokrasi mengharuskan sikap saling percaya (mutual trust) dan
sating menghargai (mutual respect) antara warga masyarakat di bawah
tujuan yang lebih besar, yaitu kemaslahatan umum.10
Proses kompromi yang didasari sikap saling percaya (mutual trust)
7 J. Bryce, Studies in History and Jurisprudence, Vol. 1, (Oxford: Clarendon
Press, 1901), hal. 151.
8 William G. Andrews, misalnya, dalam bukunya Constitutions and
Constitutionalism 3rd edition, menyatakan: "The members of a political community
have, bu definition, common interests which they seek to promote or protect through the
creation and use of the compulsory political mechanisms we call the State", (New
Jersey: Van Nostrand Company, 1968), hal. 9.
9 Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi,
Cetakan Kedua, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 257.
10 Nurcholish Madjid, Indonesia Kita, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
bekerja sama dengan Universitas Paramadina Jakarta dan Perkumpulan
Membangun Kembali Indonesia, 2003), hal. 98-99
dan saling menghargai (mutual respect) dalam kontrak sosial
menentukan cita-cita nasional dan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa
dan penyelenggaraan negara. Kontrak sosial tersebutlah yang mengikat
seluruh bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bentuk
konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi sebagai bentuk kesepakatan
bersama merefleksikan kebhinnekaan yang dipersatukan dalam suatu
ikatan kebangsaan dan kenegaraan. Jika kebhinnekaan tersebut
tidak dijamin dan tidak diakui keberadaannya, tentu tidak
tercapai kesepakatan bersama dan tidak dapat hidup sebagai satu
bangsa dan satu negara.
Di sinilah dapat dilihat peran konstitusi sebagai pemersatu bangsa
dengan cara mengakui dan melindungi kebhinnekaan. Konstitusi
menjamin hak setiap orang memiliki pandangan berdasarkan keyakinan
masing-masing, sama halnya dengan setiap kelompok, suku, atau
agama yang memiliki hak kolektif untuk mengembangkan keragaman
sesuai dengan sistem nilai dan kepercayaannya. Namun dalam interaksi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang melibatkan
keseluruhan komponen bangsa, konstitusi yang telah disepakati
bersama menjadi acuan utama dan pertama.
Konsensus yang diwujudkan dalam kontitusi dapat dipahami
substansinya sebagai substansi paham konstitusionalisme yang
meliputi tiga hal, yaitu:11
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general
goals of society or general acceptance of the same philosophy
of government ) .
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan
pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of
government).
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedurprosedur
ketatanegaraan (the form of institutions and procedures).
11 Ibid, hal.12-13
Kesepakatan (consensus) pertama, yaitu berkenaan dengan citacita
bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi dan
konstitusionalisme di suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang
pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan kesamaankesamaan
kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam
kenyataannya harus hidup di tengah pluralisme atau kemajemukan.
Oleh karena itu, di suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan
dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang
tujuantujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai
falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi
sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun
sawa' di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan
bernegara.
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis
pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.
Kesepakatan atau konsensus kedua ini juga sangat prinsipil, karena
dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun
yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan negara
haruslah didasarkan atas rule of the game yang ditentukan
bersama. Bahkan di Amerika Serikat istilah ini dikembangkan menjadi
jargon, yaitu "The Rule of Law, and not of Man" untuk menggambarkan
pengertian bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau
memimpin dalam suatu negara, bukan manusia atau orang.
Istilah "The Rule of Laud' jelas berbeda dari istilah "The Rule by
LaW'. Dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digambarkan
hanya sekedar bersifat instrumentalis atau alat, sedangkan
kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau manusia, yaitu "The
Rule of Man by LaW'. Sedangkan prinsip "The Rule of Law"
mensyaratkan bahwa kekuasaan dalam negara berpuncak pada konstitusi.
Dari sinilah dikenal istilah constitutional state yang merupakan salah
satu ciri penting negara demokrasi modern. Karena itu, kesepakatan
tentang sistem aturan sangat penting sehingga konstitusi sendiri dapat
dijadikan pegangan tertinggi dalam memutuskan segala sesuatu yang
harus didasarkan atas hukum. Tanpa ada konsensus semacam itu,
konstitusi tidak akan berguna, karena is akan sekedar berfungsi sebagai
kertas dokumen yang mati, hanya bernilai semantik dan tidak berfungsi
atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan ketiga adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ
negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, (b)
hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c)
hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara.
Kesepakatan-kesepakatan yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi
tersebut harus menjadi pedoman bersama dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, para perancang dan perumus konstitusi tidak
seharusnya membayangkan, bahwa naskah konstitusi itu akan sering
diubah dalam waktu dekat.
Mengingat kedudukan konstitusi sebagai kesepakatan nasional
yang mempersatukan bangsa, maka konstitusi oleh Thomas Paine
dikatakan bahwa konstitusi juga berfungsi sebagai "a national symbol".12
Konstitusi dapat berfungsi sebagai pengganti raja dalam kaitannya
dengan fungsifungsi yang bersifat seremonial dan fungsi pemersatu
bangsa seperti yang biasanya dikaitkan dengan fungsi kepala negara.
Karena itu, konstitusi juga memiliki fungsi lain, yaitu sebagai kepala
negara simbolik dan sebagai kitab suci dari suatu agama civil atau
syari'at negara (civil religion).13
Sebagai kepala negara simbolik, konstitusi berfungsi sebagai; (i)
12 lbid, hal. 24
13 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta:
Konstitusi Press, 2005), hal. 29-30.
simbol persatuan (symbol of unity), (ii) lambang identitas dan keagungan
nasional suatu bangsa (majesty of the nation), dan atau (iii) puncak atau
pusat kekhidmatan upacara (center of ceremony). Sedangkan sebagai
kitab suci simbolik (symbolic civil religion), konstitusi berfungsi sebagai; (i)
dokumen pengendali (tool of political, social, and economic control), dan
(ii) dokumen perekayasa dan bahkan pembaruan ke arah masa depan
(tool of political, social and economic engineering and reform).
Sementara itu, dalam fungsinya sebagai dokumen civil
religion14, konstitusi dapat difungsikan sebagai sarana pengendalian
atau sarana perekayasaan dan pembaruan. Konstitusi dapat pula
difungsikan sebagai sarana kontrol politik, sosial dan/atau ekonomi di
masa sekarang, dan sebagai sarana perekayasaan politik, sosial
dan/atau ekonomi menuju masa depan.
Perkembangan konstitusionalisme dalam praktik kehidupan
bernegara berdasarkan konstitusi dan mengakui dan melindungi
kebhinnekaan sendiri telah dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pada masa pemerintahannya di Madinah, telah disusun dan
ditandatangani persetujuan atau perjanjian bersama di antara
kelompok-kelompok penduduk kota Madinah untuk bersama-sama
membangun struktur kehidupan bersama yang di kemudian; hari
berkembang menjadi kehidupan kenegaraan dalam pengertian modern
sekarang. Naskah persetujuan bersama itulah yang selanjutnya dikenal
sebagai Piagam Madinah (Madinah Charter).
Piagam Madinah ini dapat disebut sebagai piagam tertulis pertama
dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan
14 Istilah ini dikembangkan dari Sanford Levinson dalam Constitutional Faith,
(Princeton: Princeton University Press, 1990).
pengertian konstitusi dalam arti modern. Piagam ini dibuat atas
persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil
penduduk kota Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Mekkah ke
Yastrib, nama kota Madinah sebelumnya, pada tahun 622 M. Para ahli
menyebut Piagam Madinah tersebut dengan berbagai macam istilah yang
berlainan satu sama lain.15
Para pihak yang mengikatkan diri atau terikat dalam Piagam
Madinah yang berisi perjanjian masyarakat Madinah (social contract)
tahun 622 M ini ada tiga betas kelompok komunitas yang secara
eksplisit disebut dalam teks Piagam. Ketiga betas komunitas itu adalah
(i) kaum Mukminin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Mekkah, (ii)
Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu
'Awf, (iv) Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu
al-Hays, (vi) Banu Jusyam, (vii) Kaum Yahudi dari Banu AI-Najjar, (viii)
Kaum Yahudi dari Banu 'Amr ibn 'Awf, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu aI-
'Aws, (xi) Kaum Yahudi dari Banu Sa'labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu
Sa'labah, dan (xiii) Banu Syuthaybah.
Secara keseluruhan, Piagam Madinah tersebut berisi 47 pasal. Pasal
1, misalnya, menegaskan prinsip persatuan dengan menyatakan:
"Innahum ummatan wahidatan min duuni al-naas" (Sesungguhnya
mereka adalah ummat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang
lain).16 Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa "Mereka (para pendukung
15 Banyak sarjana yang menggambarkan Piagam Madinah itu sebagai
Konstitusi seperti dipahami dewasa ini. Beberapa diantaranya lihat Ahmad
Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan
tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Majemuk, (Jakarta: UI-Press, 1995);
Dahlan Thaib dkk., Teori Konstitusi dan Hukum Konstitusi, cet. kelima, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2005). Lihat juga Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi
tentang Prinsio-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada
Periode Negara Madinah dan Masa Kini, cet. kedua, (Jakarta: Kencana, 2004).
16 Ibid., hal. 47.
piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota Yatsrib
(Madinah)". Dalam Pasal 24 dinyatakan "Kaum Yahudi memikul
biaya bersama kamu mukminin selama dalam peperangan". Pasal
25 menegaskan bahwa "Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu
umat dengan kaum mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka,
dan bagi kamu mukminin agama mereka. Juga (kebebasan ini
berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi
yang zalim dan yang jahat. Hal demikian akan merusak diri dan
keluarganya sendiri." Jaminan persamaan dan persatuan dalam
keragaman tersebut demikian indah dirumuskan dalam Piagam ini,
sehingga dalam menghadapi musuh yang mungkin akan
menyerang kota Madinah, setiap warga kota ditentukan harus sating
bahu membahu.
Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan
amalan keagamaan, jelas ditentukan adanya kebebasan
beragama. Bagi orang Yahudi sesuai dengan agama mereka, dan
bagi kaum mukminin sesuai dengan agama mereka pula. Prinsip
kebersamaan ini bahkan lebih tegas dari rumusan al-Quran
mengenai prinsip lakum diinukum walya diin (bagimu agamamu, dan
bagiku agamaku) yang menggunakan perkataan "aku" atau "kami"
versus "kamu". Dalam piagam digunakan perkataan mereka, balk
bagi orang Yahudi maupun bagi kalangan mukminin dalam jarak
yang sama dengan Nabi. Selanjutnya, pasal terakhir, yaitu Pasal 47
berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa Indonesianya adalah:
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat.
Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di
Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah
penjamin orang yang berbuat balk dan taqwa. (tertanda Muhammad
Rasulullah SAW).17
Dapat dikatakan bahwa lahirnya Piagam Madinah pada abad
17 Ibid., hal. 57
ke 7 M itu merupakan inovasi yang paling penting selama abadabad
pertengahan yang memulai suatu tradisi baru adanya
perjanjian bersama di antara kelompok-kelompok masyarakat
untuk bernegara dengan naskah perjanjian yang dituangkan
dalam bentuk yang tertulis. Piagam Madinah ini dapat disebut
sebagai konstitusi tetulis pertama dalam sejarah umat manusia,
meskipun dalam pengertiannya sebagai konstitusi modern yang dikenal
dewasa ini, Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787-Iah yang pada
umumnya dianggap sebagai konstitusi tertulis pertama. Peristiwa
penandatangan Piagam Madinah itu dicatat oleh banyak ahli sebagai perkembangan
yang paling modern di zamannya, sehingga mempengaruhi
berbagai tradisi kenegaraan yang berkembang di kawasan yang dipengaruhi
oleh peradaban Islam di kemudian hari. Bahkan pada masa
setelah Nabi Muhammad SAW wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh
empat khalifah pertama yang biasa dikenal dengan sebutan Khalifatu
alRasyidin, yaitu Abubakar, Umar ibn Khattab, Utsman ibn Affan, dan Ali
ibn Abi Thalib.
B. KEBHINNEKAAN DALAM UUD 1945
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Dari sudut bahasa
saja, Indonesia memiliki tidak kurang dari 665 bahasa daerah.
Bahasa mencerminkan cara berpikir, cita rasa budaya dan tentu ada
kaitan dengan adat dan sistem hukum adat yang berbeda-beda. Dari
sisi geografis, bangsa Indonesia juga sangat plural, terdiri lebih dari
17.000 ribu pulau dengan keragaman suku dari sisi antropologis.
Indonesia sendiri berada di tengah pergaulan dunia (the cross road),
semua pengaruh kebudayaan besar, semua pengaruh agama besar,
semua pengaruh peradaban besar dunia berpartisipasi dan berebut
pengaruh di Indonesia.
Aspek lain yang memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan
bermasyarakat adalah keragaman agama yang dianut oleh masyarakat
Indonesia. Walaupun mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama
Islam, namun terdapat pula masyarakat yang menganut agama, Kristen,
Protestan, Hindu, Budha, Khonghucu, bahkan juga terdapat masyarakat
yang menganut kepercayaan adat yang tidak dapat dimasukkan ke
dalam kategori agama besar tersebut di atas. Kebhinnekaan juga
merupakan konsekuensi dari aspek manusia sebagai makhluk yang
"berpikir", "bekerja", dan "berpengharapan". Sebagai makhluk yang
memiliki cita-cita, eksistensi manusia berada sepanjang "masa kini" dan
"masa depan". Maka manusia selalu melakukan perubahan secara
kreatif dan berbedabeda. Karenanya pula manusia mempunyai
kebebasan untuk bertindak dan memilih (freedom of will and choice).18
Kebhinnekaan bangsa Indonesia adalah suatu kenyataan. Bahkan
kebhinnekaan tersebut merupakan kekayaan sebagai karunia Tuhan yang
telah menyatakan bahwa manusia diciptakan bergolongan-golongan
agar saling kenal-mengenal. Karena itu, organisasi negara yang
didirikan harus mengakomodasi keseluruhan perbedaan-perbedaan
tersebut menjadi suatu persatuan tanpa harus memaksakan adanya
kesatuan. Jika tidak ada mampu mengkamodasikan keragaman dalam
satu ikatan bersama, mustahil dapat diorganisasikan sebagai satu
bangsa dan satu negara. Akan muncul pertentangan antara satu
budaya dengan budaya lainnya atau antara satu agama dengan agama
Iainnya.
Oleh karena itu gagasan negara bangsa (nation state) yang
dikemukakan para pendiri bangsa Indonesia bukanlah konsep negara
bangsa yang semata-mata mendasarkan diri pada persamaan ras,
18 Mukti Ali, Butir-Butir Manusia Ditinjau dari Segi Agama, dalam Darmanto
JT dan Sudharto PH, Mencari Konsep Manusia Indonesia: Sebuah Bunga Rampai,
(Jakarta: Penerbit Erlangga, 1986), hal. 175-177.
bahasa, dan, agama. Negara bangsa adalah gagasan tentang
negara yang didirikan untuk seluruh bangsa. Konsep "negara
bangsa" adalah negara yang didirikan berdasarkan kesepakatan
bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional
terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
Para pendiri bangsa telah menyadari perlunya menjaga dan
melindungi kebhinnekaan bangsa. Hal itu dapat dilihat dari tujuan
nasional yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang
merupakan kesepakatan bersama tentang tujuan atau cita-cita
bersama (the general goals of society or general acceptance of the
same philosophy of government) sebagai dasar konstitusionalisme
Indonesia. Salah satu tujuan nasional adalah "melindungi segenap
bangsa Indonesia". Kata "segenap" menunjukkan bahwa bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, agama, dan perbedaan lain,
yang semuanya harus dilindungi.
Selain itu, para pendiri bangsa juga telah menyepakati
falsafah kenegaraan yang berfungsi sebagai common platforms atau
kalimatun sawa' di antara sesama warga masyarakat dalam
konteks kehidupan bernegara. Prinsip dasar tersebut adalah
Pancasila yang meliputi lima dasar, yaitu (i) ke-Tuhanan Yang
Maha Esa, (ii) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, (iii)
Persatuan Indonesia, (iv) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan (v)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebelum Perubahan UUD 1945, ketentuan yang terkait dengan
perlindungan terhadap kebhinnekaan tertuang dalam jaminan
terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan).
Selain itu dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan juga terdapat
pengakuan terhadap lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan
volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di
Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerahdaerah
itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap
sebagai daerah yang bersifat istimewa. Selain itu jugs dinyakan bahwa
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah
istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerahdaerah
itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
Pasca Perubahan UUD 1945, jaminan terhadap kebhinnekaan semakin
jelas dan kuat, baik berupa hak individu, hak kolektif, maupun terhadap satuan
pemerintahan. Ketentuan UUD 1945 yang menjamin kebhinnekaan dalam
bentuk hak individu diantaranya adalah Pasal 28E Ayat (1), (2), dan (3);
Pasal 281 Ayat (2); dan Pasal 29 Ayat (2). Pasal 28E Ayat (1) menjamin hak
setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 28E Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 28E Ayat (3) menjamin hak
setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Pasal 281 Ayat (2) secara tegas
menyatakan bahwa "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu." Sedangkan Pasal 29 Ayat (2) juga memberikan
jaminan terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Khusus untuk kemerdekaan beragama dan beribadat, adalah
jaminan terhadap kebhinnekaan dalam hal bergama. Hal itu
ditegaskan dalam dua ketentuan, yaitu Pasal 28E Ayat (1) dan
Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Bahkan, dalam Pasal 281 Ayat (1)
UUD 1945 ditegaskan bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, serta hak beragama merupakan hak asasi yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Di samping jaminan kebhinnekaan berupa hak individu, UUD
1945 juga memberikan jaminan terhadap hak kolektif balk sebagai
suatu komunitas masyarakat maupun sebagai satuan pemerintahan.
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang
berhak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Negara juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 18B Ayat (2)
UUD 1945). Sedangkan pengakuan terhadap kebhinnekaan
satuan pemerintahan dijamin dalam Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati
satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa. Kekhususan dan keistimewaan tersebut terkait
dengan struktur dan sistem pemerintahan serta masyarakatnya
yang dapat dipengaruhi oleh latar belakang sejarah, kondisi
geografis, maupun ajaran agama tertentu.
Berbagai ketentuan UUD 1945, terutama tentang hak asasi
manusia dan hak kolektif masyarakat tersebut harus dilaksanakan
oleh segenap komponen bangsa dan seluruh penyelenggara
negara. Pengakuan keragaman dalam bangsa Indonesia dalam
UUD 1945 merupakan landasan konstitusional dalam pembuatan
kebijakan dan tindakan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,
jika terdapat produk hukum atau kebijakan yang mengingkari
keragaman bangsa Indonesia, maka produk hukum dan kebijakan
tersebut dapat dinyatakan inkonstitusional.
C. TANTANGAN PELAKSANAAN KONSTITUSI DAN
KEBHINNEKAAN
Upaya menjamin kebhinnekaan dan mewujudkan
konstitusionalisme adalah bagian integral dari upaya pelaksanaan
UUD 1945. Hal itu membutuhkan pemahaman dari seluruh rakyat
dan segenap penyelenggara yang mengarah pada budaya sadar
berkonstitusi. Pemahaman dalam hal itu tidak hanya berupa
pengetahuan tentang ketentuan-ketentuan dasar yang ada dalam
UUD 1945 tetapi juga pemahaman terhadap latar belakang filosofis
berupa prinsip-prinsip dasar yang menjiwai seluruh ketentuan
dalam UUD 1945, termasuk jaminan dan perlindungan terhadap
kebhinnekaan Indonesia.
Di dalam budaya sadar berkonstitusi juga terkandung maksud
ketaatan kepada aturan hukum sebagai aturan main (rule of the
game) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segenap
komponen bangsa harus bertindak sesuai dengan aturan yang
ditetapkan, serta apabila timbul permasalahan atau sengketa, harus
diselesaikan melalui mekanisme hukum. Budaya mematuhi aturan
hukum merupakan salah satu ciri utama masyarakat beradab. Hal
ini juga berlaku dalam konteks menjalankan kebebasan beragama.
Tanpa adanya kesadaran mematuhi rambu-rambu permainan dan
mekanisme penyelesaian sengketa, persatuan sebagai satu bangsa
dan satu negara akan menghadapi ancaman.
Oleh karena itulah harus ada upaya secara terus-menerus untuk
membangun budaya sadar berkonstitusi. Budaya sadar berkonstitusi
tercipta tidak hanya sekedar mengetahui norma dasar dalam
konstitusi. Lebih dari itu, juga dibutuhkan pengalaman nyata untuk
melihat dan menerapkan konstitusi dalam praktik kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tantangan lain yang dihadapi adalah munculnya polarisasi dalam
masyarakat karena proses demokratisasi yang telah kita jalani. Di
samping telah mampu membentuk kelompok-kelompok masyarakat
sipil yang tidak saja memiliki pemahaman terhadap prinsip
kebhinnekaan dan konstitusionalisme, tetapi juga mendedikasikan
hidupnya untuk melindungi kebhinnekaan, juga terdapat kutub
kelompok yang cenderung eksklusif. Bahkan, kelompok ini
mencurigai prinsip pluralisme sebagai bagian dari gagasan HAM
adalah bagian dari budaya barat yang individual-liberal. Kelompok
ini tidak hanya berada di tingkat lokal, tetapi juga memiliki jaringan
antar negara.
Eklusivitas kelompok tersebut didorong oleh keyakinan atas
kebenaran yang dianut. Eklusivitas tersebut mendorong tindakan
yang tidak toleran terhadap kelompok lain dan senantiasa
mengupayakan agar setiap aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara diatur berdasarkan kebenaran yang diyakininya. Jika hal itu
dilakukan dengan cara-cara demokratis, tentu tidak menimbulkan
persoalan. Namun adakalanya hal itu dilakukan dengan cara
kekerasan dan pemaksaan kehendak terhadap kelompok lain.
Terhadap kekerasan yang dilakukan tentu harus ditindak
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di sinilah letak peran
negara yang utama. Tetapi terhadap keyakinan dan pikiran yang
eksklusif, tentu tidak dapat dilakukan pelarangan, karena hal itu
dengan sendirinya menyalahi prinsip kebhinnekaan dan demokrasi.
Yang harus dikedepankan adalah dialog yang mengedepankan
prinsip kebaikan bersama, bukan memaksakan kebenaran masingmasing.
Proses dialog tersebut hanya dapat terlaksana jika antar
kelompok dalam masyarakat menjadikan kesepakatan bersama
untuk hidup sebagai satu bangsa dan satu negara sebagai titik
berangkat, bukan dari keyakinan kebenaran masingmasing. Oleh
karena itu, gagasan konstitusi sebagai kitab suci dari suatu agama
civil atau syari'at negara (civil religion) perlu ditransformasikan dan
dikembangkan lebih lanjut. Hal ini tentu tidak sekadar menjadi
tanggungjawab negara, tetapi tanggungjawab seluruh warga
negara, termasuk organisasi keagamaan yang memiliki otoritas
terhadap ummatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sukardja. Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945:
Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam
Masyarakat Majemuk. Jakarta: UI-Press, 1995.
Berki, R.N. The History of Political Thought: A Short Introduction.
London: J.J.Dent and Sons, Everyman's University Library,
1988.
Bryce, J. Studies in History and Jurisprudence. Vol. 1. Oxford:
Clarendon Press, 1901.
Dahlan Thaib dkk. Teori Konstitusi dan Hukum Konstitusi. Cet. Kelima.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.
Darmanto JT dan Sudharto PH. Mencari Konsep Manusia Indonesia:
Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1986.
Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi.
Cetakan Kedua. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press, 2005.
Levinson, Sanford. Constitutional Faith. Princeton: Princeton University
Press, 1990.
Mcllwain, Charles Howard. Constitutionalism: Ancient and Modern.
Ithaca, New York: Cornell University Press, 1966.
Nurcholish Madjid. Indonesia Kita. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
bekerja sama dengan Universitas Paramadina Jakarta dan
Perkumpulan Membangun Kembali Indonesia, 2003.
Tahir Azhary. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsio-prinsipnya
Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode
Negara Madinah dan Masa Kini. Cet. Kedua. Jakarta: Kencana,
2004.
Thomson, Brian. Textbook on Constitutional and Administrative Law.
Edisi ke-3. London: Blackstone Press Ltd., 1997.






